"Kami sudah membuatkan skenario mengenai penerapan KRIS ini mulai dari tahun ini, tahun depan dan 2024,” katanya
Pada 2024, kelas standar diharap bisa diterapkan di 50% RS TNI dan Polri, swasta dan RSUD.
Lebih lanjut, pada paruh kedua diharap semua RS sakit bisa berganti dari kelas 1-3 menjadi satu kelas standar.
BACA JUGA: Kemenkes: Kasus Positif Covid-19 Bertambah, Jabar 430 Orang
"Kemenkes perannya lebih terbatas terhadap penyiapaan RS terkait diuncurkannya KRIS ini, sedangkan menganai kelas standar ini sendiri ada di ranahnya DJSN dan BPJS Kesehatan," kata Budi.(*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News