"Rakyat pencinta keadilan berada di belakang polisi," ujar Sugeng.
Sebelumnya, MSAT dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA yang merupakan seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.
Surat penyidikan pun dikeluarkan oleh Polres Jombang pada 12 November 2019. Kemudian, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut pada Januari 2020.
BACA JUGA: Kasus Indosurya Berbuntut Panjang, IPW Mendesak Mahfud MD, Tajam
Polda Jatim telah menetapkan MSAT sebagai terangka, tapi yang bersangkutan melawan dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, yang mana langsung ditolak.
Tak berhenti sampai situ, MSAT kemudian kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jombang, yang mana juga ditolak. Atas hal itu, Polda Jatim pun menetapkan MSAT sebagai DPO dan meminta menyerahkan diri.(cr3/jpnn)
BACA JUGA: IPW Desak Polda Jawa Barat Periksa Iwan Bule, Ada Apa?
Tonton Video viral berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Anak Kiai Buronan Pencabulan di Jombang Gagal Ditangkap, IPW Berkomentar Begini
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News