ACT di Kota Bandung Belum Pernah Urus Perizinan

ACT di Kota Bandung Belum Pernah Urus Perizinan - GenPI.co
Lembaga donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Kota Bandung. Foto: ANTARA

GenPI.co - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung menyebut lembaga donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) belum memiliki izin untuk beroperasi menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang (PUB).

Adapun Kantor ACT di Kota Bandung berada di Jalan Lodaya, Kota Bandung, Jawa Barat.

"Jadi, (ACT) belum pernah melakukan pengurusan izin, karena persyaratan perizinan itu dari kewilayahan dulu," kata Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Kota Bandung Ajat Munajat di Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/7/2022).

BACA JUGA:  Presiden ACT Terkejut Izinnya Dicabut Kemensos

Menurut dia, aktivitas PUB di tingkat daerah juga perlu memiliki izin.

Hal tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB dan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2015.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru, PPATK Memblokir 60 Rekening Yayasan ACT

Ajat mengatakan banyak lembaga kesejahteraan sosial (LKS) lainnya di Kota Bandung yang sudah memiliki izin.

Namun, sejak bertugas di Dinas Sosial pada 2021, dia belum pernah mengurus perizinan terkait ACT.

BACA JUGA:  Izin Dicabut Kemensos, Operasional ACT Tetap Jalan

"Di Kota Bandung itu banyak, dan sudah berizin. Kalau sudah berizin juga harus disurvei lagi ke lapangan," kata Ajat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya