Bechi Anak Kiai Jombang Cabuli Santriwati di Gubuk Cokro Kembang

Bechi Anak Kiai Jombang Cabuli Santriwati di Gubuk Cokro Kembang - GenPI.co
Tersangka kasus pencabulan MSAT alias Mas Bechi saat berada di Rumah Tahanan Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. ANTARA/Marul

GenPI.co - Aksi bejat Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), anak kiai Jombang yang malakukan pencabulan terhadap lima santriwati terbongkar.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membeberkan pelaku melakukan asusila terhadap korban sebanyak dua kali.

Jenderal bintang satu itu menyebut dua kejadian pencabulan santriwati itu dilakukan tersangka di Gubuk Cokro Kembang.

BACA JUGA:  Bechi Ditahan di Polda Jatim, Ini Deretan Barang Bukti Kasusnya

Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait kejahatan Bechi, termasuk ada surat.

"Barang bukti yang diamankan dua buah rok, dua buah jilbab, dua setel pakaian, satu buah kaos, dan tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/7).

BACA JUGA:  Begini Kondisi Lucinta Luna Setelah Operasi, Mohon Doanya

Atas ulahnya itu, MSAT alias Bechi yang merupakan anak Kiai Muchtar Mu'thi, pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Desa Losari, Ploso, Jombang terancam hukuman berat.

Tersangka Bechi dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 Ayat (2) kedua huruf e KUHP atas dugaan kejahatan seksual terhadap lima santriwati di pesantren asuhannya itu.

BACA JUGA:  Kaesang Pangarep Bicara Bisnis di Forum PBB Bikin Takjub

"Tersangka atas nama MSAT alias Mas Bechi disangkakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," ujar Brigjen Ramadhan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya