Ramadhan mengatakan penyidik sudah memeriksa 36 orang saksi dan delapan saksi ahli.
Para saksi ahli itu terdiri dari tiga saksi ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan 2 ahli psikologi.
Polisi pun telah mengantongi visum et repertum korban dari RSUD Jombang.
BACA JUGA: Bechi Ditahan di Polda Jatim, Ini Deretan Barang Bukti Kasusnya
"Kemudian, pada tanggal 4 Januari 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau P21," ucapnya.
Tersangka kasus pencabulan santriwati, MSAT alias Mas Bechi (42) juga tidak akan mendapat perlakuan khusus selama ditahan di Rutan Medaeng, Jawa Timur. (*)
BACA JUGA: Begini Kondisi Lucinta Luna Setelah Operasi, Mohon Doanya
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News