Surat Perintah Turun, Gaji Guru PPPK Akan Dirapel

Surat Perintah Turun, Gaji Guru PPPK Akan Dirapel - GenPI.co
Surat Perintah Turun, Gaji Guru PPPK Akan Dirapel - Ilustrasi guru pppk (Foto: JPNN)

GenPI.co - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung Eka Afriana mengatakan pihaknya telah menurunkan surat perintah tugas (SPT) untuk tahun ajaran baru.

SPT itu ditujukan kepada 1.166 guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Semua guru PPPK sudah terakomodasi dengan mendapatkan SPT pada tahun ajaran baru mendatang,” katanya, dilansir dari JPNN.com, Minggu (10/7). 

BACA JUGA:  Guru Lulus PPPK 2021 Terima Pengumunan Penting, Ada Apa?

Menurut Eka, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung terkait dengan pembagian surat keputusan (SK) PPPK.

SK PPPK dipastikan akan diberikan setelah semua proses selesai.

BACA JUGA:  Nasib Ribuan Guru di Bogor Nggak Jelas Setelah Lulus Tes PPPK

Untuk penempatannya, kata Eka, ada yang di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri sesuai penerimaan masing-masing. 

“Mereka semua juga telah menandatangani kontrak kerja selama lima tahun," ungkap Eka. 

BACA JUGA:  Kinerja Honorer dengan PNS dan PPPK Dibandingkan, Bagus Mana?

Sementara itu, Kepala BKD Kota Bandar Lampung Herlywati memastikan SK PPPK akan dibagikan pada Juli 2022 setelah ditandatangani oleh wali kota Bandar Lampung.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Surat Perintah Tugas 1.166 Guru PPPK Sudah Diterbitkan, Gaji akan Dirapel

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya