Hari Ini, Tarif Baru Gojek dan Grab Mulai Diberlakukan

Hari Ini, Tarif Baru Gojek dan Grab Mulai Diberlakukan - GenPI.co
Tarif baru ojol (ojek online) Gojek dan Grab mulai diberlakukan hari ini, Selasa (2/9). (Sumber foto: Antaranews)

GenPI.co — Tarif baru ojol (ojek online) Grab dan Gojek mulai diberlakukan per hari ini, Selasa (2/9). Penyusunan tarif baru yang ditetapkan Kemenhub ialah berdasarkan zonasi.

Kini, tarif untuk Zona I yang mencakup wilayah Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek) tarifnya Rp 1.850 - Rp 2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000 - Rp 10.000.

Tarif untuk Zona II yang mencakup Jabodetabek, yakni Rp 2.000 - Rp 2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000 - Rp 10.000

Sedangkan untuk Zona III yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya, dikenakan tarif Rp 2.100 - Rp 2.6000 per km drengan biaya minimal Rp 7.000 hingga Rp 10.000.

Tarif baru ini berlaku untuk aplikasi Gojek dan juga Grab. Gojekk akan memberlakukan tarif baru ini di 221 kota, sementara Grab akan memberlakukan tarif baru ini di 224 kota.

Tarifi baru ini sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019, yang terdapat dua komponen penysunan tarif ojek online.

Baca juga:

Bro dan Sis, Ini Daftar Lengkap Tarif Baru Ojek Online

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya