Mau Seperti Guru Honorer, PTT Satpol PP Minta Diangkat Jadi ASN

Mau Seperti Guru Honorer, PTT Satpol PP Minta Diangkat Jadi ASN - GenPI.co
Mau Seperti Guru Honorer, PTT Satpol PP Minta Diangkat Jadi ASN (Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com)

Selain itu, sampai saat ini, PTT Satpol PP DKI Jakarta belum ada yang diangkat menjadi PNS ataupun PPPK.

“Itu karena dalam Pasal 256 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Polisi Pamong Praja adalah jabatan fungsional PNS yang penetapannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Didi.

Pada Pasal 257, lanjut dia, menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja diangkat menjadi PNS bagi yang memenuhi persyaratan.

BACA JUGA:  Langkah Anies Temui Jokowi Bahas Honorer Dinilai Politis

Oleh karena itu, dia menilai PPT Satpol PP tidak bisa hanya diangkat menjadi tenaga alih daya.

PPT Satpol PP juga tak bisa diangkat menjadi PPPK saja tidak bisa mengingat adanya Perpres 38 tahun 2020 mengenai jabatan-jabatan yang dapat diisi dalam formasi tersebut.

BACA JUGA:  Tito Karnavian Jadi MenPAN-RB, Honorer Sampaikan Harapan

"Tidak ada jabatan PPPK Satpol PP," tambahnya. (jpnn)

Jangan lewatkan video populer ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: PTT Satpol PP DKI Harap Diperlakukan Seperti Guru Honorer yang Diangkat Menjadi ASN

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya