Mau Seperti Guru Honorer, PTT Satpol PP Minta Diangkat Jadi ASN

Mau Seperti Guru Honorer, PTT Satpol PP Minta Diangkat Jadi ASN - GenPI.co
Mau Seperti Guru Honorer, PTT Satpol PP Minta Diangkat Jadi ASN (Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com)

GenPI.co - Pegawai Tidak Tetap (PTT) Satpol PP DKI Jakarta meminta untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

PTT Satpol PP yang tergabung dalam Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPN) juga mengaku ingin diperlakukan layaknya guru honorer.

“Kami menolak untuk dijadikan tenaga outsourcing pada November 2023,” kata Ketua DPW FKBPPPN Provinsi DKI Jakarta Didi Ahmad dalam keterangan yang diterima, Senin (10/7).

BACA JUGA:  Langkah Anies Temui Jokowi Bahas Honorer Dinilai Politis

Didi menyayangkan ketentuan untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) yang harus berusia maksimal 35 tahun.

Sebab, banyak PTT Satpol PP yang kini sudah berusia di atas 35 tahun, bahkan di atas 40 tahun.

BACA JUGA:  Tito Karnavian Jadi MenPAN-RB, Honorer Sampaikan Harapan

“Kecuali ada kebijakan khusus, seperti yang tertuang dalam PP 48 Tahun 2005 Jo. PP 43 tahun 2007 Jo. PP 56 tahun 2012 tentang Pengangkatan Honorer Menjadi CPNS, yang membatasi usia hingga 46 tahun pada saat diangkat," kata dia.

Namun demikian, Didi menyayangkan sebagian PTT Satpol PP DKI Jakarta yang saat itu tidak bisa diangkat karena terganjal dengan masa pengabdian yang kurang setahun pada 31 Desember 2005.

BACA JUGA:  Kinerja Honorer dengan PNS dan PPPK Dibandingkan, Bagus Mana?

Tak ada pengecualian, meskipun PTT Satpol PP tersebut sudah direkrut dan bekerja sebelum PP 48 tahun 2005 diterbitkan dan diundangkan.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: PTT Satpol PP DKI Harap Diperlakukan Seperti Guru Honorer yang Diangkat Menjadi ASN

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya