Anies Baswedan Kalah, UMP Jakarta Turun, Pekerja Apes

Anies Baswedan Kalah, UMP Jakarta Turun, Pekerja Apes - GenPI.co
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah). Foto: Ferry Budi Saputra/GenPI.co

GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kalah gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

PTUN DKI Jakarta mewajibkan Anies menetapkan UMP 2022 sebesar Rp 4.573.845.

Nominal tersebut sesuai amar putusan yang dimenangi para pengusaha yang mengajukan gugatan.

BACA JUGA:  Optimis, Refly Harun Sebut Tiket Pilpres Anies Ada di Depan Mata

Adapun pihak yang menggugat ialah Dewan Pimpinan Provinsi DKI Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI.

Sebelumnya, Apindo mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT yang menggugat revisi UMP 2022 oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.

BACA JUGA:  Duet Puan Maharani-Anies Baswedan Punya Kombinasi yang Unik

"Mewajibkan kepada Tergugat (Gubernur DKI) menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022," demikian kutipan amar putusan PTUN DKI Jakarta di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta, Selasa (12/7).

Amar putusan juga menyebutkan nominal UMP 2022 sebesar Rp 4,57 juta sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta, yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.

BACA JUGA:  Pengamat: Anies Tak Berani Lepas Saham Bir, Sumbang Dividen Besar

Selain itu, PTUN DKI Jakarta juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 soal UMP 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya