Sebab, menurut Didi, urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat adalah urusan pemerintahan yang sifatnya wajib dan termasuk dalam pelayanan dasar minimal.
“Tentunya itu sama kedudukannya dengan pendidikan dan kesehatan," ungkapnya.(*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News