Para korban dilaporkan menerima kekerasan seksual berulang kali dan dalam berbagai bentuk.
Selain itu, JEP juga melakukan kekerasan fisik, nonfisik, hingga eksploitasi ekonomi terhadap korban.
Dalam perkara ini, JPU Kejaksaan Negeri Kota Batu menjerat JEP dengan pasal alternatif. Ia terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
BACA JUGA: Kasus Pelecehan Istri Jenderal Ferdy Sambo Sampai ke Jokowi
JEP didakwa dengan sejumlah pasal yakni Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
BACA JUGA: Gibran Rakabuming Marah, Anak Buahnya Terlibat Kasus Pelecehan
Menurut rencana, pada 20 Juli 2022, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh tim JPU.(*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News