Parah, Pegawai Pegadaian Cabuli Anak Magang

Parah, Pegawai Pegadaian Cabuli Anak Magang - GenPI.co
Ilustrasi

GenPI.co - Satreskrim Polres Tanjungpinang mengamankan Pegawai BUMN Pegadaian Tanjungpinang, Kepri berinisial FN (31) setelah cabuli anak di bawah umur. 

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie mengatakan orang tua korban melapor terlebih dahulu ke pihak kepolisian, setelah itu pelaku langsung ditangkap di Jalan Pramuka, Tanjungpinang.

Menurut Efendri Alie kejadian tersebut bermula saat korban yang bernisial MM (16) magang di tempatnya bekerja. FN dan MM semakin lama semakin dekat. Lalu, FN mengajak MM ke sebuah hotel dan pencabulan itu pun terjadi.

BACA JUGADisertasi Seks di Luar Nikah Halal, MUI: Itu Pemikiran Menyimpang

Orang tua yang melihat gelagat aneh dari korban pun bertanya dan akhirnya ia mengaku. Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkannya ke Mapolres Tanjungpinang. Didapat pelaku sudah melakukan sebanyak 2 kali.

“Pada saat diamankan. FN sempat menepis apa yang ia lakukan. Katanya mereka lakukan itu atas dasar suka sama suka, karena sudah lama berpacaran,” kata Efendri kepada wartawan, Selasa (3/9/2019).

Pelaku sendiri merupakan seorang suami dan memiliki 1 orang anak. Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya itu, FN dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Negara RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya