MS Glow Ajukan Kasasi Atas Putusan Pengadilan Niaga Surabaya

MS Glow Ajukan Kasasi Atas Putusan Pengadilan Niaga Surabaya - GenPI.co
MS Glow Ajukan Kasasi Atas Putusan Pengadilan Niaga Surabaya - Pasangan Pemilik MS Glow, Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari. Foto: Instagram/juragan_99

GenPI.co - MS Glow mengajukan kasasi atas keputusan Pengadilan Niaga Surabaya terkait sengketa merek dengan PS Glow.

Pihak MS Glow pun mempertanyakan hasil putusan itu.

Perusahaan skincare milik Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari itu akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Niaga Surabaya tertanggal 12 Juli 2022.

BACA JUGA:  Sekali Klik, Masalah Kulit Tuntas Lewat Konsultasi Online MS Glow

Keduanya menganggap gugatan sengketa merek dengan PS Glow itu tidak adil.

“Putusan Pengadilan Niaga Surabaya ini sangat aneh dan tidak dapat kami terima,” ujar kuasa hukum MS Glow, Arman Hanis, Kamis (14/7).

BACA JUGA:  Tepis Kabar Buruk, MS Glow Ajak Geng Motor Nobar MotoGP

Menurutnya, MS Glow adalah merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016, sedangkan PS Glow baru terdaftar pada 2021.

"Fakta hukum itu dengan jelas telah diabaikan hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada," kata dia.

BACA JUGA:  Bantu Masyarakat, MS Glow Gelar Mudik Gratis dan Vaksin Booster

Sebelumnya, Shandy Purnamasari telah dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS Glow di Pengadilan Niaga Medan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya