Dalam putusannya, Pengadilan Niaga Medan menyatakan bahwa pendaftaran merek PS Glow batal dan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek PS Glow.
Sementara itu, pada Agustus 2021 Putra Siregar meluncurkan PS Glow yang memiliki kemiripan nama maupun jenis produk dan desain dengan MS Glow.
Sejak itu terjadi perjalanan panjang sengketa merek sehingga akhirnya Pengadilan Niaga Medan mengabulkan gugatan MS Glow dengan dasar prinsip first to use atau pengguna pertama.
BACA JUGA: Sekali Klik, Masalah Kulit Tuntas Lewat Konsultasi Online MS Glow
Sengketa merek MS Glow dan PS Glow ini diperiksa di Pengadilan Niaga Surabaya dengan majelis hakim Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan A.F.S. Dewantoro.
Shandy Purnamasari berhasil memenangkan gugatan terkait sengketa merek MS Glow di PN Medan, Selasa (14/6/2022).
BACA JUGA: Tepis Kabar Buruk, MS Glow Ajak Geng Motor Nobar MotoGP
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan mengabulkan gugatan Shandy Purnamasari, pemilik brand MS Glow, terkait sengketa merek dan menyatakan membatalkan merek-merek terdaftar, PStore Glow atas nama Putra Siregar sebagai tergugat.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim PN Medan yang diketuai oleh Immanuel SH, MA menyatakan bahwa merek-merek terdaftar atas nama Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik Penggugat yang telah terdaftar terlebih dahulu.
BACA JUGA: Bantu Masyarakat, MS Glow Gelar Mudik Gratis dan Vaksin Booster
Pendaftaran merek ini juga dikatakan dilandasi iktikad tidak baik dan tidak jujur, karena telah membonceng, meniru dan menjiplak ketenaran merek MS Glow dan MS Glow For Men.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News