Kecelakaan Tol Cipularang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Kecelakaan Tol Cipularang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka - GenPI.co
Peristiwa kecelakaan yang terjadi di Tol Cipularang. Foto: Antara

GenPI.co - Peristiwa kecelakaan Tol Cipularang yang menewaskan delapan orang dan 24 luka-luka,  polisi tetapkan dua tersangka.

Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengatakan dua tersangka yaitu sopir dump truk inisial S dan DH. Menurut Matrius, penyebab kecelakaan adalah muatan dump truk yang melebihi muatan dan tidak berfungsinya rem pada kendaraan tersebut.

BACA JUGAOlah TKP Kecelakaan Tol Cipularang Pakai laser Scanner 3 Demensi

“Surat Kir truk tersebut hanya boleh membawa muatan maksimal 12 ton. Namun muatan yang dibawa truk melebihi 25 ton,” ujar Matrius saat menggelar konfersi pers, Selasa (4/9/2019).

Kepolisian memastikan bahwa pengemudi tidak menentukan jumlah muatan, namun pihak manajemen yang menginstruksikan kuota muatan pada truk tersebut. Sehingga pihak kepolisian tak menutup kemungkinan akan memeriksa pihak manajemen.

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya