Pemprov DKI Bawa Kabar Baik, Karyawan Holywings Bernapas Lega

Pemprov DKI Bawa Kabar Baik, Karyawan Holywings Bernapas Lega - GenPI.co
Ilustrasi - Pemprov DKI bawa kabar baik untuk karyawan Holywings. Foto: Antara

"Sampai dengan saat ini belum ada pengaduan baik yang dilaporkan oleh direksi maupun pekerjanya," jelas dia.

Sebelumnya, pada Selasa (28/6/2022) Satpol PP DKI Jakarta menutup 12 gerai Holywings serentak di Jakarta dengan dasar pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Penutupan itu atas permintaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI atas rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI dan Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM DKI.

BACA JUGA:  Soal Gaji 3.000 Karyawan Holywings, Begini Kata Hotman Paris

Hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen dan pemantauan lapangan, petugas gabungan DKI Jakarta menemukan Holywings belum mengantongi sertifikat standar jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Kemudian, petugas menemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki karena menampilkan kegiatan hiburan seperti konser musik, penampilan disc jockey baik dalam dan luar negeri yang diiringi disko.

BACA JUGA:  El Rumi Beber Rahasia Pertandingan Tinju di Holywings, Ada Apa?

Tak hanya itu, Holywings ternyata hanya mengantongi Surat Keterangan Pengecer (SKP) minuman beralkohol.

Apabila hanya mengantongi SKP, maka penjualannya hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

BACA JUGA:  Soal Penutupan Holywings, Pengamat: Tak Cerdas Dari Sisi Politik

Sementara, Holywings menyediakan minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya