
GenPI.co - Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan SK Hutan Adat. Penerimanya berasal dari Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Penyerahan SK tersebut berlangsung di Taman Digulis Pontianak, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, pada Kamis (5/9).
Pemberian SK TORA ini merupakan yang pertama kalinya dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017.
"Ini adalah proses kita untuk mendistribusi lahan dan memberikan kepastian hukum. Ini ada kepastian hukumnya kalau sudah pegang ini," ujar Presiden dikutip siaran pers Biro Sekretariat Presiden.
Baca juga:
Yahoo Email Mendadak Down, Ada Apa?
Saat Kunjungan Kerja ke Kalbar, Mobil Kepresidenan Jokowi Mogok
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News