
GenPI.co— Kenaikan BPJS Kesehatan akan diberlakukan pada 1 Januari 2020. Perpres yang menetapkan keputusan kenaikan iuran tersebut telah selesai disusun, dan tinggal diteken.
"Kita tunggu Perpresnya. Kalau Perpresnya sudah ditandatangani semua harus kita lakukan," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, di Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Baca juga:
Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Ini Tanggapan YLKI
Tolak Iuran BPJSKes Naik, Warganet Gaungkan #BatalkanKenaikanBPJS
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News