Dituduh Sesat dan Radikal, Mahasiswa ini Dipecat dari Kampusnya

Dituduh Sesat dan Radikal, Mahasiswa ini Dipecat dari Kampusnya - GenPI.co
Hikma Sanggala dipecat dari kampus karena dianggap radikal (Foto: mediakendari.com)

Surat itu dari Dewan Kehormatan Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa nomor : 003/DK/VIII/2019 tentang Usulan Penjatuhan Terhadap Pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa IAIN Kendari. 

“Yang menjadi dasar pemberhentian tersebut yaitu di antaranya adalah berafiliasi dengan aliran sesat dan paham radikalisme yang bertentangan dengan ajaran Islam dan nilai-nilai kebangsaan dan terbukti sebagai anggota, organisasi terlarang oleh Pemerintah,” ujar Chandra dikutip siaran pers pada Kamis (5/9).

Chandra menyayangkan hal tersebut. Pasalnya kliennya termasuk mahasiswa berprestasi dengan IPK Terbaik se-fakultas.

“Saat ini sedang menyusun skripsi tetapi kemudian malah mendapat surat DO,” imbuhnya.

Terkait ‘radikalisme’, kata dia, hingga saat ini tidak ada satupun keputusan Pemerintah, Putusan Pengadilan, dan norma Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang defenisi ‘radikalisme’ dan/atau memasukan ‘radikalisme’ sebagai sebuah kejahatan.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Sultra  La Ode Mutanafas mengungkapkan persoalan ini bukan hanya pada Hikma Sanggala saja. Akan berdampak juga pada yang lainnya karena akan melukai kebebasan berpendapat dan kekritisan mahasiswa.

“Nanti kami agendakan untuk memanggil Rektor IAIN untuk menyelesaikan persoalan ini dan adik-adik mahasiswa juga akan ikut dihadirkan agar ada titik temunya. Nah, kalau saja saat klarifikasi nanti ternyata tidak terbukti atas tuduhan itu, maka pihak IAIN harus mengembalikan hak-hak pendidikan saudara Hikma Sanggala,” ungkapnya.

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya