
"Jelas kegiatan komersil PT BMKU ilegal dan tidak sesuai tata ruang DKI Jakarta. Itu jelas dalam aturan lahan itu diperuntukan untuk ruang terbuka hijau," kata Humas BRMB Prayogo Ahmad Zaidi.(*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News