
GenPI.co - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menilai draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) gelandangan bisa kena denda maksimal Rp 1 juta.
Hal itu tertuang dalam draf RKUHP Pasal 429 yang turut mengancam anak-anak sebagai pengemis bisa disanksi denda juga pidana.
Risma mengungkapkan, anak-anak tidak bisa dibiarkan dari perlindungan Kemensos.
BACA JUGA: Sri Mulyani Bawa Kabar Baik, Semua Boleh Tepuk Tangan
"Bukan UU-nya tapi kalau orang dibiarkan begitu, memang nggak mendidik," kata Risma di Cawang, Jakarta Timur, Kamis (28/7).
Dia mengungkapkan, ada beberapa oknum gelandangan yang memang tidak ingin dibantu olehnya. Hal ini tentu memberikan dampak negatif pada masa depan.
BACA JUGA: Airlangga: PMI Diberi Akses KUR Agar Tidak Terjerat Rentenir
Selain itu, Risma menegaskan RKUHP sudah mendapat beberapa kajian sebelumnya.
"Ada yang aku rayu, bahkan dimarahi. Aku sempat tawari macam-macam, enak hidupku kayak gini, kok. Jadi, nanti akan ada mekanisme yang mana kemudian itu akan secara alamiah mengikuti," jelasnya.
BACA JUGA: 3 Temuan Terbaru Komnas HAM Kasus Kematian Brigadir J
Risma melanjutkan aturan tersebut tentu akan mengikuti demi kepentingan yang lebih baik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News