Draf RKUHP, Pengemis Anak-anak Bisa Dipidana

Draf RKUHP, Pengemis Anak-anak Bisa Dipidana - GenPI.co
Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma. FOTO: Aci/GenPI

GenPI.co - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menilai draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) gelandangan bisa kena denda maksimal Rp 1 juta.

Hal itu tertuang dalam draf RKUHP Pasal 429 yang turut mengancam anak-anak sebagai pengemis bisa disanksi denda juga pidana.

Risma mengungkapkan, anak-anak tidak bisa dibiarkan dari perlindungan Kemensos.

BACA JUGA:  Sri Mulyani Bawa Kabar Baik, Semua Boleh Tepuk Tangan

"Bukan UU-nya tapi kalau orang dibiarkan begitu, memang nggak mendidik," kata Risma di Cawang, Jakarta Timur, Kamis (28/7).

Dia mengungkapkan, ada beberapa oknum gelandangan yang memang tidak ingin dibantu olehnya. Hal ini tentu memberikan dampak negatif pada masa depan.

BACA JUGA:  Airlangga: PMI Diberi Akses KUR Agar Tidak Terjerat Rentenir

Selain itu, Risma menegaskan RKUHP sudah mendapat beberapa kajian sebelumnya.

"Ada yang aku rayu, bahkan dimarahi. Aku sempat tawari macam-macam, enak hidupku kayak gini, kok. Jadi, nanti akan ada mekanisme yang mana kemudian itu akan secara alamiah mengikuti," jelasnya.

BACA JUGA:  3 Temuan Terbaru Komnas HAM Kasus Kematian Brigadir J

Risma melanjutkan aturan tersebut tentu akan mengikuti demi kepentingan yang lebih baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya