Draf RKUHP, Pengemis Anak-anak Bisa Dipidana

Draf RKUHP, Pengemis Anak-anak Bisa Dipidana - GenPI.co
Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma. FOTO: Aci/GenPI

Mensos menyebutkan semua aturan butuh proses sehingga harus ada penyesuaiannya.

"Saya punya pengalaman di Surabaya, ada yang membuat aturan begini, tiba-tiba begitu. Jadi, intinya memang harus kita ajarkan nggak boleh menganggur," kata Mensos Risma. (*)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya