Agustus Tiba, Ini Cara Pasang Bendera Merah Putih yang Benar

Agustus Tiba, Ini Cara Pasang Bendera Merah Putih yang Benar - GenPI.co
Agustus Tiba, Ini Cara Pasang Bendera Merah Putih yang Benar - Bendera Merah Putih. ANTARA Bendera merah putih (Istimewa)

3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

BACA JUGA:  Tanpa Merah Putih di Indonesia Open 2022, Fans Tetap Bangga

Selain aturan pemasangan, Pasal 24 UU tersebut memuat larangan terhadap bendera merah putih, yaitu:

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai.

BACA JUGA:  Jelmaan Marquez, Veda Ega Bawa Merah Putih Berkibar di Qatar

2. Menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

3. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.

BACA JUGA:  Efek Pratama Arhan, Merah Putih Berkibar di Kandang Tokyo Verdy

4. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya