Soal Tiket Taman Nasional Komodo, Pengamat Hukum Bilang Begini

Soal Tiket Taman Nasional Komodo, Pengamat Hukum Bilang Begini - GenPI.co
Ilustrasi Pulau Komodo. FOTO: Antara

GenPI.co - Pengamat hukum administrasi pemerintahan John Tuba Helan menilai penetapan harga tiket masuk ke kawasan Taman Nasional Komodo belum ada landasan hukum.

“Penetapan tarif itu bisa berlaku jika surah ada peraturan daerah. Peraturan dibuat dulu, barulah dieksekusi lewat keputusan penetapan tarif,” katanya di Kupang, Selasa (2/8/2022).

Selama proses perda itu belum selesai dibahas, John menyebut penetapan tarif tidak bisa diterapkan karena berujung terjadinya polemik.

BACA JUGA:  Tarif Masuk Pulau Komodo Naik, Begini Respons Kepala Desa

“Jangan dibalik. Buat tarif dulu baru buat perda,” jelasnya.

John menambahkan, pembahasan soal perda itu tidak bisa dibahas sendiri-sendiri, tetapi justru perlu masukan dari masyarakat, terutama para pelaku wisata.

BACA JUGA:  Viral Video Kekerasan Polisi di Pulau Komodo, Respons DPD Tegas

"Tokoh masyarakat juga perlu dilibatkan dalam hal ini sehingga perda demokratis,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan akan segera menetapkan perda tentang Penetapan Tarif Masuk ke Kawasan Wisata Pulau Komodo dan Pulau Padar bagian dari TN Komodo sebesar Rp 3,75 juta.

BACA JUGA:  Komodo Terancam Punah, Prof Emil: NTT Pikul Tanggung Jawab Berat

"Memang saat ini belum ada perda yang mengatur tentang penetapan tarif masuk Pulau Komodo. Kami tentu segera menetapkan perda sebagai payung hukum dalam penetapan tarif baru masuk ke Komodo," tuturnya. (antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya