Pergub Penggusuran: Warga Tak Bisa Tempuh jalur Pengadilan

Pergub Penggusuran: Warga Tak Bisa Tempuh jalur Pengadilan - GenPI.co
Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 207 Tahun 2016 mengenai pergusuran tidak memberikan kesempatan warga menempuh jalur pengadilan. (Foto: Gaza/GenPI.co)

GenPI.co - Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 207 Tahun 2016 mengenai pergusuran tidak memberikan kesempatan warga menempuh jalur pengadilan.

Hal itu dikatakan Perwakilan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) Ulul Azmi, Kamis (4/8). 

Ulul menyatakan warga seharusnya bisa menguji hak kepemilikan tanah melalui forum pengadilan.

BACA JUGA:  KLHK Minta Seluruh Pihak Terlibat Pengelolaan Mangrove

"Ketentuan hukum perdata di Indonesia mensyaratkan hal tersebut harus dilakukan dalam penyelesaian sengketa lahan," ucap dia di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat.

Sementara itu, Ulul juga menganggap Pergub tersebut melanggar UU TNI.

BACA JUGA:  Berhati-hatilah dengan Pergerakan Tangan Saat Wawancara Kerja

"Pergub DKI 207/2016 juga telah melanggar ketentuan pada Kovenan Ekonomi,sosial, dan budaya," terangnya.

Ulul menjelaskan pelanggaran itu terjadi karena tidak memberikan warga jaminan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak atas perumahan dengan membenarkan tindakan penggusuran paksa.

BACA JUGA:  Bulog Jelaskan Kronologis Beras Bansos Dikubur di Depok

Dia juga mengatakan Pergub itu melanggar UU 48/200 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya