Pemprov DKI Jakarta Evaluasi Pencabutan Pergub Penggusuran

Pemprov DKI Jakarta Evaluasi Pencabutan Pergub Penggusuran - GenPI.co
Ilustrasi - Pemprov DKI Jakarta evaluasi pencabutan Pergub penggusuran. Foto: Antara

Sebelumnya, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, untuk menagih janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Pergub DKI Nomor 207 Tahun 2016.

Perwakilan KRMP Jihan Fauziah Hamdi mengatakan kedatangan mereka untuk meminta audiensi agar ada pembahasan lanjutan terkait pencabutan Pergub tersebut.

"Pada 6 April 2022, kami audiensi langsung dengan Anies yang memberikan moratorium untuk tidak dilakukan penggusuran terlebih dahulu," ucap dia di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2022).

BACA JUGA:  KRMP Akui Pernah Bahas Soal Pergub Penggusuran dengan Anies

Menurut Jihan, berdasarkan hasil audiensi itu ada berita acara yang menyatakan Anies berkomitmen untuk mencabut Pergub tersebut.

Akan tetapi, Jihan menerangkan sampai saat ini belum ada keputusan yang jelas terkait dengan pencabutan Pergub itu.(*)

BACA JUGA:  Pergub Penggusuran: Warga Tak Bisa Tempuh jalur Pengadilan

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya