
GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak gagasan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan terkait perwira aktif TNI yang bisa masuk pemerintahan.
Menurut Jokowi, hal tersebut belum mendesak secara kebutuhan.
“Saya melihat masih kebutuhannya saya lihat belum mendesak,” ujarnya dilansir dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (11/8).
BACA JUGA: KPK Kejar Anggota TNI Buntut Kasus Bupati Mamberamo Tengah
Jokowi pun menegaskan usulan tersebut kemungkinan tak akan terlaksana dalam waktu dekat.
“Kebutuhannya sudah sudah saya jawab, kebutuhannya saya lihat belum mendesak,” ungkapnya.
BACA JUGA: Ada Petinggi TNI Bantu Tersangka Kabur, KPK Lapor Jenderal Dudung
Seperti diketahui, Luhut berencana membawa gagasan itu melalui revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.
Luhut mengungkapkan perubahan itu nantinya akan mengizinkan perwira aktif TNI untuk bertugas di kementerian, lembaga, dan instansi pemerintahan lain.
BACA JUGA: TNI Ikut Autopsi Ulang Brigadir J, Jenderal Andika Beri Pesan Ini
Menurut Luhut, hal itu sudah diperjuangkannya sejak menjadi Menko Polhukam.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News