LPSK Tolak Permohonan Istri Ferdy Sambo, Nih Alasannya

LPSK Tolak Permohonan Istri Ferdy Sambo, Nih Alasannya - GenPI.co
Ketua LSPK Hasto Atmojo Suroyo. FOTO: Antara

GenPI.co - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai korban kekerasan seksual.

"Kami memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LSPK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Senin (15/8).

Dia menjelaskan bahwa penolakan ini karena tidak ada temuan dugaan tindak pidana pencabulan, sebagaimana penyidikan perkara dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Kasus Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Segera Disidang

"Jadi, bukan dasarnya karena pelakunya sudah meninggal, kemudian SP3 atau apa," ujarnya.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menambahkan pihaknya telah menemui pemohon, Putri Candrawathi, pada hari Sabtu (16/7) dan melayangkan undangan asesmen psikologis sebanyak tiga kali.

BACA JUGA:  Mahfud MD Blak-blakan Soal Tersangka Ferdy Sambo, Sebut Jenderal Bintang Tiga

"Asesmen psikologis dilaksanakan pada tanggal 9 Agustus 2022 di kediaman pemohon," ujarnya.

Meski menolak permohonan perlindungan, kata Susilaningtias,

BACA JUGA:  9 Gugatan Deolipa Yumara Diajukan ke PN Jakarta Selatan

LPSK memberikan sejumlah rekomendasi agar Pusdokkes Polri memberikan rehabilitasi medis atau psikiatri kepada Putri Candrawathi agar pulih situasi mentalnya dan dapat memberi keterangan dalam proses hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya