Perluasan Ganjil Genap Mulai Berlaku, Catat Hal Penting Ini!

Perluasan Ganjil Genap Mulai Berlaku, Catat Hal Penting Ini! - GenPI.co
Perluasan ganjil genap (gage) di wilayah Jakarta mulai diberlakukan per hari ini, Senin (9/9), pemngemudi harus perhatikan ruas mana saja dan waktu diberlakukan (Sumber foto: Antaranews/ Aditya Pradana Putra)

GenPI.co — Perluasan ganjil genap (gage) di wilayah Jakarta mulai diberlakukan per hari ini, Senin (9/9), setelah beberapa waktu lalu telah melalui proses uji coba.

Pelaksanaan ganjil genap ini ditandai dengan terbitnya Pergub No. 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Gubernur No. 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Dengan begitu, maka mulai hari ini aturan atau sanksi bagi yang melanggar telah mulai diberlakukan. Pengemudi perlu memperhatikan banyak hal untuk menghindari pelanggaran aturan ganjil genap ini. Mulai dari memperhatikan ruas jalan mana saja yang diberlakukan ganjil genap, hingga waktu penerapan aturannya.

Perluasan di 25 ruas jalan

Sistem ganjil genap mulanya diberlakukan hanya di 16 ruas saja. Namun, saat ini diperluas menjadi 25 ruas jalan. Ruas jalan ini yakni, Yakni Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, Jalan Majapahit, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin dan Jalan Tomang Raya.

Kemudian, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 - simpang Jalan TB Simatupang).

Lalu, Jalan Pramuka, Jalan Gunung Sahari, Jalan Stasiun Senen, Jalan Kramat Raya, Jalan Salemba Raya sisi Barat, Jalan Salemba Raya sisi Timur (simpang Jalan Paseban Raya - simpang Jalan Diponegoro)

Namun, untuk Jalan Salemba, tidak semua sepanjang jalan diterapkan aturan ganjil genap. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya