Revisi UU Perkawinan, Pemerintah Ngotot Minimal Nikah 19 Tahun

Revisi UU Perkawinan, Pemerintah Ngotot Minimal Nikah 19 Tahun - GenPI.co
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise (foto: Antara)

GenPI.co— Pemerintah ngotot Undang Undang Perkawinan yang tengah direvisi agar mengatur batas minimal menikah bagi wanita adalah 19 tahun.

Pada Jumat (6/9/2019), Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Surat Presiden untuk menugaskan empat menteri membahas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bersama DPR.

Baca juga:

Bupati Malu Video Vina Garut Menyebar Luas

Astaga, Pemeran Wanita Video Vina Garut Masih 19 Tahun!

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya