
GenPI.co - Sebanyak 78 orang ditangkap setelah digerebek karena judi daring (online) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Beberapa orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas masing-masing perannya dalam praktik judi daring tersebut.
BACA JUGA: Nasib Kapolda Metro Fadil Imran di Ujung Tanduk, Siap-siap
"Kami sudah mengambil langkah seperti penggeledahan di PIK dan menangkap 78 orang," tegas Kombes Pol Endra Zulpan.
Pihak kepolisian akan segera mengumumkan hasil penyidikan kasus tersebut kepada publik.
BACA JUGA: Kapolri Listyo Sigit Tegas, 24 Personel Nggak Ada Ampun
"Di antara mereka sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Nanti kami sampaikan dalam rilis pada waktu tertentu," jelasnya.
Penggerebekan tersebut dilakukan sebagai bukti keseriusan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas praktik judi daring di tengah masyarakat.
BACA JUGA: Judi Online Merajalela, IFW Desak Pemerintah Lakukan Ini
Proses penyidikan juga akan terus berjalan terutama mengenai aliran dana dalam praktik judi daring itu
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News