
GenPI.co - Jajaran kepolisian diminta untuk mengusut tuntas kasus jual beli lahan bekas makam Bong Mojo, Kecamatan Jebres, Solo.
Hal itu disampaikan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, dikutip dari JPNN.com, pada Jumat (26/8/2022).
"Yang jelas ada dua tersangka yang sudah ditangkap. Saya mohon kepada Pak Kapolres dan seluruh jajarannya untuk mengembangkan kasus ini," tegas dia.
BACA JUGA: Kondisi Terkini Gibran Rakabuming, Alhamdulillah
Kasus jual beli lahan bekas makam Bong Mojo bahkan diyakini melibatkan lebih dari dua orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perumahan juga diinstruksikan untuk merobohkan bangunan yang berdiri di lahan bekas makam Bong Mojo tersebut.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Gibran dan Kaesang, Begini Kata KPK
Pemkot Surakarta turut berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bertugas melakukan pengukuran luas tanah.
"Ya itu ilegal, yang penting warganya tahu dulu. Posisinya salah," ungkap putra sulung Presiden Jokowi itu.
BACA JUGA: Mohon Doanya untuk Wali Kota Solo Gibran dan Jan Ethes, Begini Kondisinya
Disinggung mengenai kemungkinan pemberian ganti rugi kepada warga yang sudah telanjur mendirikan bangunan di lahan bekas makam Bong Mojo, Gibran belum dapat memastikannya.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Gibran Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Jual Beli Lahan Bong Mojo
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News