
c. Tenaga non-ASN mengonfirmasikan keaktifan sebagai honorer
d. Melengkapi atau menyesuaikan data yang di-input oleh admin/operator instansi.
e. Melengkapi riwayat kerja sebelumnya.
BACA JUGA: Pemerintah Harus Tinjau Ulang Penghapusan Honorer, Kata Dedi Mulyadi
f. Tenaga non-ASN bisa mencetak hasil resume berupa bukti pendataan non-ASN.
h. Bagi tenaga non-ASN yang datanya belum terdaftar, bisa melaporkan kepada admin instansi pendataan non-ASN untuk didaftarkan.
BACA JUGA: Aplikasi Pendataan Honorer Rilis Hari Ini, BKD Sudah Siap?
2. Honorer K2
a. Honorer K2 buka portal pendataan non-asn BKN. Kemudian melakukan registrasi akun dan pendaftaran
BACA JUGA: Siap-siap! Aplikasi Pendataan Honorer Akan Rilis Minggu Ini
b. Data honorer K2 yang belum menjadi ASN akan tampil di aplikasi pendataan tenaga non-ASN
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Cara Mendaftar di Aplikasi Pendataan Honorer K2 & Nonkategori, Ada Perbedaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News