Lengser Oktober Sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Bereaksi Begini

Lengser Oktober Sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Bereaksi Begini - GenPI.co
Anies Baswedan bereaksi begini soal lengser Oktober sebagai Gubernur DKI Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com

Selain itu, juga menetapkan jadwal rapat paripurna penutupan masa sidang kedua dan pembukaan masa sidang ketiga tahun 2022.

Kementerian Dalam Negeri telah menyurati gubernur dan Ketua DPRD provinsi di Tanah Air terkait masa jabatan gubernur dan wakil gubernurnya yang akan berakhir pada 2022.

Berdasarkan pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk gubernur dan wakil gubernur.

BACA JUGA:  Omongan Jokowi 1000 Persen Benar, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Harus Sadar

Adapun, usul pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur dan atau wakil gubernur.(Ant)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya