Genjot Investasi, KSP Percepat Proses Perizinan Berusaha PSN

Genjot Investasi, KSP Percepat Proses Perizinan Berusaha PSN - GenPI.co
Genjot Investasi, KSP Percepat Proses Perizinan Berusaha PSN - Tenaga Ahli Utama KSP Albertien E. Pirade

GenPI.co - Kantor Staf Presiden (KSP) mempercepat penyelesaian proses perizinan berusaha Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk menggenjot investasi.

Hal itu merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait realisasi investasi sebesar Rp1.200 triliun pada 2022 bisa terwujud.

Tenaga Ahli Utama KSP Albertien E. Pirade menyebut seluruh PSN sebagai bagian dari investasi harus rampung atau selesai hambatannya pada semester pertama 2024.

BACA JUGA:  Menko Airlangga dan Menteri Jepang Bahas Kerja Sama Investasi

Menurutnya, salah satu hal yang mengganjal hal tersebut ialah persyaratan dasar sebagai bagian dari sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

"Berdasarkan Sistem Monitoring dan Evaluasi (Sismonev) Kantor Staf Presiden, percepatan realisasi investasi dan penyelesaian PSN sejauh ini masih terkendala persyaratan dasar sebagai bagian dari sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau OSS-RBA," kata Albertien dalam siaran pers di Jakarta, Senin.

BACA JUGA:  Mal Pelayanan Publik Sarana Pemerintah Melihat Potensi Investasi Daerah

Seperti diketahui, sesuai Peraturan Menko Perekonomian Nomor 9 tahun 2022, daftar PSN berubah menjadi 200 proyek dan 12 program, dari sebelumnya yang diatur dalam Permenko 7/2021 sebanyak 208 proyek dan 10 program.

Albertien mengatakan dengan mekanisme perizinan berusaha yang lebih mudah termasuk soal persyaratan dasar, seharusnya proses percepatan investasi dan penyelesaian PSN bisa dilakukan.

BACA JUGA:  Partai Golkar Janjikan Stabilitas Politik dan Investasi China

Namun, kata dia, dalam pelaksanaannya, masih membutuhkan perbaikan proses secara berurutan maupun paralel yang melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya