Tersangka Perusakan Portal Restoran Padi Padi Dikendalikan Orang Lain

Tersangka Perusakan Portal Restoran Padi Padi Dikendalikan Orang Lain - GenPI.co
Lokasi restoran Padi Padi di di Jalan Raya Pakuhaji, Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. (dok pribadi for GenPI

GenPI.co - Praktiksi hukum Sprianus Edi Hardum mencium aroma mobilisasi terkait kasus perusakan portal dan papan peringatan yang dipasang petugas di jalan masuk Restoran Padi Padi, Desa Kramat, Pakuhaji Kabupaten Tangerang.

Menurutnya ada penggiringan opini pada tersangka yang telah ditetapkan Polres Tangerang agar bisa lolos dari jeratan hukum.

Di antaranya, mengkaitkan salah satu tersangka yang konon berprofesi sebagai petani. Padahal, itu salah kaprah.

BACA JUGA:  Komnas HAM Buka Penyelidikan Kasus Pembunuhan Munir

“Semua warga negara yang sudah berumur dewasa, 18 tahun ke atas, itu sudah dianggap melek hukum. Entah dia petani, entah dia profesor, entah dia DPR, sama di mata hukum,” tegas Edi Hardum, Rabu (7/9).

“Lagian salah siapa petani diajak merusak portal yang ada di restoran Padi Padi Picnic?” sambungnya.

Alumnus S2 Ilmu Hukum UGM Yogyakarta ini menduga pelaku perusakan portal di Restoran Padi Padi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dikendalikan oleh orang lain.

BACA JUGA:  KPK Cium Ada Kerugian Negara di Formula E, Anies Siap-siap

“Pakai logika, tidak mungkin dong sekonyong-konyong petani begitu (merusak). Ada hubungan kerja enggak itu? Tidak mungkin kan? Pasti ada yang mengajak atau menyuruh merusak,” tandas Edi.

Kandidat doktor Ilmu Hukum dari Universitas Trisakti Jakarta ini menyebut, tidak ada alasan seorang petani di istimewakan ketika diduga melakukan tindakan melawan hukum.

BACA JUGA:  Masyarakat Papua Dapat Bantuan Gedung Koperasi

“Di dalam hukum tidak memandang apakah tersangkanya petani, pembantu rumah tangga atau apa saja profesinya. Kalau dia sudah di atas 18 tahun, dianggap cakap hukum," jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya