Polisi Tangkap Bandar Narkoba Disertai Kasus TPPU dengan Total Aset Rp 50 Miliar

Polisi Tangkap Bandar Narkoba Disertai Kasus TPPU dengan Total Aset Rp 50 Miliar - GenPI.co
Ilustrasi - Polisi Tangkap bandar narkoba disertai kasus TPPU dengan total aset Rp 50 miliar. Foto: Antara

GenPI.co - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang disertai dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah menangkap dua DPO bandar narkoba.

Kedua bandar narkoba itu ialah Fauzan Afriansyah alias Vincent dan Abdullah alias DL.

BACA JUGA:  Modus Baru Menyelundupkan Narkoba di LP Pakai Drone

"Saat ini, kasusnya (Abdullah, red) sudah kami kirim ke Kejaksaan Agung karena sudah P21," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).

Krisno juga menyebut pihaknya berhasil mengungkap kasus TPPU dalam kasus narkoba itu dengan menyita total aset tersangka puluhan miliar rupiah.

BACA JUGA:  Bikin Malu, Kapolsek Sukodono Diduga Konsumsi Narkoba

"Dengan estimasi jumlah aset kurang lebih Rp 50 miliar," ungkapnya.

Selain barang bukti uang tunai, polisi juga menyita aset lain, di antaranya 46 unit objek tanah dan bangunan di berbagai wilayah, 7 unit alat komunikasi, 6 unit mobil mewah, dan 5 unit motor gede.

BACA JUGA:  Bareskrim Selidiki AKP Edi Dalam Sindikat Jaringan Narkoba

"Enam mobil dengan merek Jaguar, Honda Accord, Mercedes Benz, Fortuner, Suzuki Ertiga, dan Suzuki Carry, objek tanah dan bangunan kurang lebih 46 unit yang tersebar di Bekasi, Jakarta, Bogor, dan Bandung," jelas dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya