11 Polisi yang Ditahan Patsus Akibat Kasus Brigadir J Kini Telah Bebas

11 Polisi yang Ditahan Patsus Akibat Kasus Brigadir J Kini Telah Bebas - GenPI.co
11 Polisi yang Ditahan Patsus Akibat Kasus Brigadir J Kini Telah Bebas - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Sebanyak 11 anggota Polri yang sebelumnya menjalani kurungan penempatan khusus (patsus) lantaran diduga ikut terlibat dalam skenario Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J kini telah bebas.

Mereka kini telah bekerja kembali di bagian Pelayanan Markas atau Yanma Polri.

Anggota polisi yang berpangkat perwira itu mendapat pengawasan khusus dari petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

BACA JUGA:  Dapat 2 Sanksi Terkait Kasus Brigadir J, AKBP Pujiyarto Enggan Banding

"Yang di-Patsus kalau enggak salah sudah selesai semuanya (keluar, red)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jumat, 9 September 2022.

Sementara itu, kata Dedi, perwira lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan dalam dalam kasus pembunuhan Brigadir J masih ditahan.

BACA JUGA:  Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J, AKBP Pujiyarto Dijatuhi Sanksi Patsus 28 Hari

"Yang tersangka tindak pidana, secara pidananya, kan, ditahan," ujarnya.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan ada 97 anggota Polri yang diperiksa dalam kaitan perkara pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA:  10 Kesaksian Bripka RR Sebelum Kematian Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Sebanyak 35 orang di antaranya diduga telah melanggar kode etik Polri. Di antara 35 orang itu, sebanyak 18 orang ditahan di penempatan khusus (patsus), baik di Mako Brimob Kelapa Dua maupaun di Provos Mabes Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya