Kamaruddin Simanjuntak Sebut Hasil Lie Detector Percuma: Itu Bukan Alat Bukti

Kamaruddin Simanjuntak Sebut Hasil Lie Detector Percuma: Itu Bukan Alat Bukti - GenPI.co
Kamaruddin Simanjuntak Sebut Hasil Lie Detector Percuma: Itu Bukan Alat Bukti - Kamaruddin Simanjuntak. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

"Karena kalau psikopat itu, kan, dia mempertahankan kebohongannya kuat, bahkan tangan kakinya sendirinya pun tidak diakui. Jadi, (pemeriksaan menggunakan lie detector, red) seperti kebohongan," tandasnya.

Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polisi telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Lalu, dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE). Terakhir ialah asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).

BACA JUGA:  Hasil Lie Detector Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditutupi, Kamaruddin: Berbohong

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Keempat tersangka pun sudah dilakukan penahanan, sedangkan Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.(*)

BACA JUGA:  Kamaruddin Angkat Bicara Keterlibatan Fadil Imran di Kasus Ferdy Sambo

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya