Sebelumnya, KemenPAN-RB telah menetapkan kebutuhan CPNS maupun PPPK 2022.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 264 Tahun 2022.
Adapun rincian formasi CPNS, PPPK guru dan nonguru tahun ini adalah sebagai berikut:
BACA JUGA: Honorer Jangan Sampai Tak Masuk Pendataan Non-ASN, Ini Peringatan MenPAN-RB Azwar Anas
1. Pusat sebanyak 95.324, terdiri dari: Guru = 50.000; Dosen = 15.000; Nakes = 7.000; Jabatan teknis = 23.324.
2. Daerah sebanyak 1.054 276, terdiri dari: Guru = 758.018; Nakes = 255.249; Jabatan teknis = 41.009.
BACA JUGA: Ingin Selesaikan Masalah Honorer, MenPAN-RB Azwar Anas Ambil Langkah Ini
3. Sekolah kedinasan (CPNS) sebanyak 8.941.
4. Papua dan Papua Barat sebanyak 41.888 terdiri dari: PPPK dan CPNS Papua = 28.895; PPPK dan CPNS Papua Barat = 12.993.
BACA JUGA: Khasiat Suplemen Neurobion Forte Pink Memang Ampuh, Ini Dosisnya
Dengan ditetapkannya kuota ASN PNS maupun PPPK, otomatis tidak ada lagi penambahan formasi lagi. (JPNN/GenPI.co)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News