Temui Demonstran, Kasetpres Janji Bereskan Pengupahan dan UU Cipta Kerja

Temui Demonstran, Kasetpres Janji Bereskan Pengupahan dan UU Cipta Kerja - GenPI.co
Kasetpres Heru Budi Hartono menemui secara langsung massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang melakukan unjuk rasa. Foto: Biro Setpres

“Selama dua tahun ini enggak naik upah minimum. Oleh karena itulah tadi kami sampaikan ke Pak Heru usulan kami bahwa formula dari PP 36/2021 itu perlu diubah sehingga mempertimbangkan kebutuhan hidup layak bagi pekerja sehari-hari,” ujar Hermanto Ahmad.

Selain itu, KSPSI juga mendorong agar Dewan Pengupahan difungsikan kembali untuk merumuskan penetapan upah dengan mempertimbangkan dua hal, yaitu inflasi dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) maupun PDB nasional.

“Kenapa? Karena PDRB masing-masing daerah memiliki tingkat kemampuan ekonomi daerah masing-masing dan juga tingkat daya beli masing-masing. Atas dasar itu, sekurang-kurangnya inflasi plus PDB atau PDRB itu formula untuk kenaikan upah tahun ini. Itu harapannya saya kira,” ungkap Wakil Presiden KSPSI Abdullah.(*)

BACA JUGA:  Demo Tolak Kenaikan Harga BBM, BEM Tanah Air Rusak Kawat Berduri

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya