Dia menyebut hal itu juga sudah diatur dalam undang-undang dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
"Dengan demikian, kami sudah tahu dan menyiapkan titik pengamannya," terangnya.
Komarudin menjelaskan, jika massa aksi tak memberi tahu terlebih dahulu dan tiba-tiba terlibat situasi panas, sulit bagi pihaknya untuk melakukan pengamanan yang maksimal.
BACA JUGA: Bukan Pencopet, Ini Alasan Seorang Pria Diamankan Saat Demo PA 212
"Sebab, semua pihak sama-sama punya hak untuk menyampaikan pendapat," kata dia.
Sebelumnya, aksi demonstrasi PA 212 di kawasan Patung Kuda sempat diwarnai kericuhan karena diduga terpancing emosi adanya massa baru yang dianggap mengganggu jalannya penyampaian pendapat. (*)
BACA JUGA: Emrus Sihombing: Demo Tolak Kenaikan Harga BBM Bernuansa Politis
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News