DPRD DKI Resmi Umumkan Usulan Pemberhentian Anies Baswedan dan Riza Patria

DPRD DKI Resmi Umumkan Usulan Pemberhentian Anies Baswedan dan Riza Patria - GenPI.co
Ilustrasi - DPRD DKI resmi umumkan usulan pemberhentian Anies Baswedan dan Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI periode 2017-2022. Foto: Antara

GenPI.co - Masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI periode 2017-2022 selesai, yang diumumkan melalui Rapat Paripurna, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Setelah pembacaan pemberhentian masa jabatan, pimpinan DPRD DKI menandatangani berita acara Rapat Paripurna terkait pemberhentian Anies dan Riza yang masa jabatannya berakhir pada Oktober 2022.

Berita acara itu ditandatangani Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dan tiga wakil ketuanya, yakni Zita Anjani, Rani Mauliani dan Khoirudin.

BACA JUGA:  DPRD DKI Jakarta Usul 3 Nama Pj Gubernur, Riza Patria: Sudah Ada Aturannya

Penandatanganan berita acara ini juga disaksikan langsung Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria.

"Rapat paripurna hari ini adalah salah satu proses kelengkapan administrasi pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022," ucap Prasetio Edi Marsudi.

BACA JUGA:  DPRD DKI Enggan Lepas Saham PT Delta, Begini Kata Riza Patria

Dia turut mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya selama memimpin Provinsi DKI Jakarta.

"Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya selama memimpin Provinsi DKI Jakarta menjadi lebih baik," ungkapnya.

BACA JUGA:  Tolak Jual Saham PT Delta Djakarta, DPRD DKI Beber Alasannya

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan pimpinan DPRD pada Rapat Paripurna.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya