
Adapun ketentuan tersebut, bersifat khusus (lex spesialis) dalam kaitannya dengan pembatasan pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur pada masa pemilihan gubernur.
Pernyataan itu ditekankan dalam pasal 71 ayat 5 yang menyebutkan "dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota".
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi yang menyatakan Gubernur Anies dilarang melantik pejabat menjelang lengser.
BACA JUGA: Rencana Anies Baswedan Setelah Masa Jabatan Berakhir, Sebut Program Ini
Sementara, anggota DPRD DKI Johny Simanjuntak turut meminta Gubernur Anies tidak membuat kebijakan strategis menjelang satu bulan terakhir masa jabatan.(Ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News