Menurut Amral, dengan adanya peringatan udara level berbahaya itu, Kepala daerah di wilayah itu bisa menetapkan status darurat pencemaran udara akibat asap Karhutla. Sebab, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara menjadi dasar hukumnya.
"Dalam PP itu, maka kita rekomendasikan, kepala daerah sudah bisa menetapkan status darurat pencemaran udara," pungkasnya.
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News