Dia turut berharap bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat.
"Mudah-mudahan bantuan ini meringankan beban masyarakat, seperti nelayan, pelaku UMKM, dan pelayan masyarakat dibidang transportasi agar tercipta kestabilan," ungkapnya.
Seperti diketahui, instruksi Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.
BACA JUGA: Bobby Nasution Marah Besar ke Sosok Pria Bertato di Medan, Lihat Nih
Surat Edaran Mendagri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga dalam rangka pengendalian inflasi di daerah tertanggal 19 Agustus 2022.(Ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News