Kemendag dan Kejagung Sepakati MoU Soal Transparansi Ekspor-Impor

Kemendag dan Kejagung Sepakati MoU Soal Transparansi Ekspor-Impor - GenPI.co
Kemendag dan Kejagung Sepakati MoU Soal Transparansi Ekspor-Impor - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Foto: Dok. Humas Kejaksaan Agung

GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) tentang pengawasan ekspor-impor.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan penandatanganan MoU itu menunjukan komitmen Kemendag agar makin transparan dalam melakukan kegiatan ekspor dan impor serta mengatur sistem perdagangan di Indonesia.

Zulkifli mengatakan pihaknya juga mendapatkan pendampingan serta pengawasan dari Kejaksaan Agung saat mengambil kebijakan.

BACA JUGA:  Urai Akar Masalah Minyak Goreng, Kemendag Temukan Fakta Baru

"Mengambil keputusan itu tidak salah. Ada transparansi dan benar. Benar itu bukan penilaian saya dan Dirjen, karena perlu pendapat hukum dari Kejaksaan," kata Zulkifli dalam keterangannya di Kejaksaan Agung, Jumat (16/9).

Kementerian Perdagangan, kata Menteri Zulkifli, memiliki peran vital untuk menunjang pekerjaan kementerian di sektor lain.

BACA JUGA:  Ada Kabar Baik di Indonesia, Kemendag Resmi Luncurkan Minyakita

Hal itu juga sesuai amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kemendag untuk memastikan ketersediaan pangan dengan harga yang terjangkau.

Oleh karena itu, MoU tersebut dinilai sangat penting dalam menunjang dan memperbaiki kinerja Kemendag ke depannya.

BACA JUGA:  Kemendag Batasi Jual Minyakita Per Orang 10 Kilogram

"Dengan MoU ini, Kemendag akan bekerja dengan baik, transparan, dan terbuka. Apalagi, sudah bisa berkoordinasi langsung dengan Kejaksaan," ujar Zulkifli.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya