Dari 3.977 kasus, sebanyak 2.061 atau 51,8% pelanggarnya adalah anak di bawah umur yang tentu saja tidak mempunyai surat izin mengemudi (SIM).
"Pelanggaran paling banyak ditindak adalah anak di bawah umur,” kata Kapolres Ngawi AKBP M.B. Pranatal Hutajulu kepada pers, Kamis (12/9/2019).
Ia mengatakan jumlah pelanggar Operasi Patuh Semeru tahun ini meningkat 15,48 persen dibandingkan kasus yang ditemui pada OPS 2018 yang sebanyak 3.444 pelanggaran.
Sesuai target Korlantas Polri, sasaran utama di Operasi Patuh Semeru adalah delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Adapun delapan pelanggaran itu adalah, tidak menggunakan helm ber-SNI, melawan arus lalu lintas, menggunakan ponsel saat berkendaraan.
Jenis pelanggaran lainnya, berkendaraan di bawah pengaruh alkohol atau mabuk, melebihi batas kecepatan, berkendaraan di bawah umur, tidak menggunakan safety belt, dan menggunakan rotator atau lampu strobo.
"Kendaraan yang terlibat pelanggaran juga masih tetap didominasi kendaraan jenis motor, sebanyak 3.827 unit atau 96,22 persen,” kata Pranatal
Operasi Patuh Semeru 2019 yang digelar Polres Ngawi melibatkan sebanyak 80 personel satuan lalu lintas.
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News