Kepolisian Berhak Bubarkan Demonstrasi Tanpa Izin Resmi

Kepolisian Berhak Bubarkan Demonstrasi Tanpa Izin Resmi - GenPI.co
Massa BEM SI menggelar demonstrasi menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Mereka membongkar barikade dan beton. Foto: Ferry Budi Saputra/GenPI.co

GenPI.co - Kapolres Metro Jakarta Pusat Komarudin mengatakan kepolisian berhak membubarkan massa aksi jika tak ada pemberitahuan atau izin terlebih dahulu.

Komarudin menyatakan maraknya aksi demonstrasi belakangan ini juga ada yang tak memberitahukan kepolisian terlebih dahulu.

"Hal ini juga kendala. Tiba-tiba ada aksi unjuk rasa tanpa pemberitahuan hanya menyebarkan flyer," ucap dia di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (16/9).

BACA JUGA:  Halau Massa Demonstrasi, Polisi Pasang Beton Pembatas di Jalan Medan Merdeka Barat

Komarudin menyampaikan kalau mendadak turun aksi, pihaknya mengaku kurang siap untuk mempersiapkan arus lintas yang akan dialihkan.

Dia juga mengatakan sebenarnya sesuai dangan perundangan-undangan ada sanksi yang diberikan jika demonstrasi tanpa pemberitahuan.

BACA JUGA:  Kapolres Jakpus: Demonstrasi Sah-Sah Saja Asal Ikuti Aturan

"Seharusnya, sih, dibubarkan, tetapi kami melihat sisi manfaat dan keburukannya," ungkap dia.

Komarudin mencontohkan aksi demonstrasi yang terjadi pada Selasa (13/9) yang melewati batas waktu pukul 18.00 WIB.

BACA JUGA:  Demo Tolak Kenaikan Harga BBM, Massa BEM SI Mulai Padati Kawasan Patung Kuda

Saat itu, massa aksi terus bertahan lebih dari pukul 18.00 WIB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya